Masih Nunggak MBLB, Desa Akan Ditindak Tegas

Masih Nunggak MBLB, Desa Akan Ditindak Tegas

RKa ONLINE, BINTUHAN - Dari delapan desa yang terdata belum membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), saat dilakukan pengecekan meninggalkan satu desa yang belum membayar, yaitu Desa Guru Agung I Kecamatan Kaur Utara. Belum diketahui, apakah sudah membayar atau belum. Namun, dari data yang ada di Badan Keuangan Daerah (BKD), Desa Guru Agung 1 masih menunggak MBLB. "Dari delapan desa sebelumnya terdata menunggak MBLB, saat dicek tinggal Guru Agung I. Karena, saat mediasi yang bersangkutan belum hadir," kata Kepala BKD Kaur, Alian Suhadi, SPd Jumat (2/7)). Dalam perekaman pajak MBLB, awalnya diketahui delapan desa yang menunggak. Setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, diketahui tinggal satu desa yang belum membayar MBLB. Sedangkan Desa Guru Agung belum hadir di Kejari Kaur. Saat mediasi pelunasan pajak MBLB. Apabila Desa Guru Agung I sudah melunasi MBLB, maka tidak ada lagi desa yang menunggak MBLB. Apabila tidak mengindahkan panggilan kejaksaan, kata Alian Suhadi, tindakan tegas akan diambil oleh kejaksaan dalam penyelesaian tunggakan pajak MBLB tersebut. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: